MENU TUTUP

Pria Warga Perawang Ini Dua Kali Lakukan Curanmor, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Tualang 

Senin, 12 September 2022 | 13:42:05 WIB Dibaca : 1907 Kali
Pria Warga Perawang Ini Dua Kali Lakukan Curanmor, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Tualang 

SIAK, CATATANRIAU.com | Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu kemarin (10/09/2022).

Kejadian terjadi pada hari Kamis (01/09/2022) sekira pukul 17.30 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam.

Pada saat itu diparkirkan dekat pondok kebun sawit dengan kondisi kunci kontak terpasang selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit, pada saat korban kembali pelapor tidak menemukan kendaraannya yang diparkirkan. Atas kejadian tersebut pelapor ataupun korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang.

Kemudian pada hari Ahad (10/09/2022) sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi bahwasanya diduga pelaku curanmor inisial PLP (22) berada di KM 3 Perawang hendak pergi meninggalkan Perawang menuju kota Pekanbaru.

Lalu Tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA .S.I.K, Atas perintah Kapolsek Tualang tim bersama Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu ADI SUSANTO. SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. 

Dan pada saat pelaku diamankan mengaku berinisial PLP, dan diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali yang pertama sepeda motor merk Beat warna biru putih dan telah dijual di kota Pekanbaru dan yang kedua kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang telah dijual melalu PJBO di Pekanbaru (DPO), selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek  untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam hal ini Barang bukti yang didapatkan dari pelaku berupa 1 lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN, 1 lembar STNK BM 3670 YZ CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR, kata AKP ALVIN AGUNG WIBAWA .S.I.K kepada Wartawan media ini, Senin (12/09/2022).

"Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.***

 

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

BPOM Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar & Dua Orang Pemilik Toko di Rokan Hilir

Polsek Minas Berhasil Meringkus Dua Pria Terduga Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX 150 F

Lagi, 3 Tersangka Pengguna Narkoba Diringkus

Terbongkar Mafia Tanah Besar tersistematis Dan Terstruktur Di Kabupaten Kampar Ungkap Oleh Polres

Kejati Riau  Tahap II  Tindak Pidana Perpajakan Tersangka AH

Diduga Edarkan Sabu SA Seorang Pekerja Honorer Beserta Rekanya Diringkus Polres Bengkalis

Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Berhasil Ciduk Komplotan Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Perkara Inkracht

KNPI Resmi Laporkan Penyidik Polsek Siak Hulu ke Propam Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

2

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

3

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

4

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang

6

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun